Mustar menjelaskan, penundaan eksekusi disepakati bersama dalam pertemuan dengan Bupati Herwin Yatim dan seluruh unsur Forkopimda. Tapi, kata dia, eksekusi lahan tidak bisa dibatalkan. Dan pasti akan dilaksanakan. “Eksekusi itu perintah negara, perintah undang-undang. Jadi tidak bisa dibatalkan. Hanya ditunda dengan pertimbangan-pertimbangan lain,” katanya.
Pertemuan Wabup dengan warga turut dihadiri Kapolres Banggai AKBP Jamaludin Farti, Dandim 1308 Luwuk Banggai Letkol Inf Sapto Irianto, Kajari Banggai Sumurung P Simaremare, serta beberapa pimpinan SKPD Lingkup Pemda Banggai.
Tapi, kehadiran beberapa unsur forkopimda itu belum membuat warga lega. Warga menginginkan kehadiran Ketua Pengadilan Negeri Luwuk, Nanang Zulkarnaen Faisal, untuk menjawab keresahan warga selama ini tentang luas sengketa yang akan dieksekusi. “Kami sangat kecewa, kenapa Ketua Pengadilan tidak datang ke sini (lokasi objek sengketa_red),” tanya salah seorang warga, Umar Ali Bunta.
Mendengar pertanyaan tersebut, Wabup Mustar menyatakan, Ketua Pengadilan Negeri Luwuk bukan tidak mau menemui warga. Tapi, sebagai hakim, ketua pengadilan punya kode etik sendiri. “Kalau beliau melanggar kode etik, bisa dihukum juga oleh Komisi Yudisial,” jelasnya.
Meski demikian, pemilik Wisma Hoga itu menyatakan, warga Tanjung sangat berharap kepada Pemda agar membantu mereka. “Warga adalah bagian dari aset Pemda. Jangan hanya lindungi bangunan atau lahan Pemda saja, tapi warga yang ada di dalam objek sengketa juga,” tandas Umar.
Menanggapi hal tersebut, Mustar Labolo menegaskan, Pemda Banggai juga akan melakukan upaya hukum. Mengingat ada banyak lahan dan bangunan Pemda yang ada di atas lokasi objek sengketa. Selain itu, warga juga pasti akan dilindungi oleh pemerintah.
Kapolres Banggai, AKBP Jamaludin Farti, menyatakan, sesuai kesepakatan saat pertemuan Forkopimda, Ketua Pengadilan Negeri Luwuk sudah disurati agar eksekusi ditunda. Dengan pertimbangan gangguan Kamtibmas dan dampak sosial. Dengan demikian lanjutnya, warga diminta jangan terprovokasi dengan ulah beberapa oknum yang sengaja memperkeruh keadaan.
Dikatakan, Ketua Pengadilan Negeri Luwuk hanya menjalankan perintah negara sesuai putusan Mahkamah Agung. “Jadi kalau warga mau melawan harus sesuai prosedur hukum. Jangan melawan di luar ketentuan hukum karena akan mengganggu Kamtibmas,” kata Jamaludin seraya menyatakan eksekusi akan dilaksanakan jika sudah ada keputusan final.
Hal senada juga disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Banggai Sumurung P Simaremare. Ia menyatakan, pihaknya siap membantu apabila Pemda melakukan upaya hukum karena ada aset Pemda di dalamnya.”Tapi kalau ranah eksekusi, kami tidak bisa ikut campur,” terangnya.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, mayoritas orangtua melarang anaknya pergi ke sekolah pada Senin (19/9). Anak anak sekolah dari lokasi itu diminta bersiap siap karena adanya eksekusi. Tapi, setelah kepastian penundaan penggusuran, aktivitas warga Tanjung kembali normal.
Sementara itu, dari Parlemen Lalong, Ketua Komisi I DPRD Banggai, Winancy Ndobe, mendukung penuh kesepakatan Pemda Banggai dan unsur Forkopimda membatalkan eksekusi lahan Tanjung Sari Kelurahan Karaton Kecamatan Luwuk. Apalagi, pembatalan eksekusi lahan 6 hektar yang rencananya dilaksanakan Selasa (20/9) hari ini berangkat dari pertimbangan menjaga keamanan daerah.
“Sudah tepat kebijakan Pemda dan unsur Forkopimda itu,” ucap Winancy yang ditemui di kantor DPRD Banggai, Senin (19/9). Ketua Fraksi Partai Gerindra itu mengatakan, terlepas adanya putusan pengadilan agar lahan tersebut dieksekusi, namun kata dia, kawasan Tanjung Sari tidak sama dengan Kali Jodoh di Jakarta. Kali Jodoh, kata dia, adalah lahan milik pemerintah dan juga lokalisasi sehingga perlu ditertibkan. Sedangkan tanjung sari, kata dia, adalah kawasan pemukiman dimana beberapa diantara warga mengantongi sertifikat atas lahannya. “Jadi sangat tepat langkah Pemda dan Forkopimda menunda eksekusi,” katanya.
Ia berharap, upaya lebih persuasif seperti negosiasi antara pihak pihak terkait dikedepankan dalam kasus tersebut.
Sementara itu, Sekretaris Komisi I DPRD Banggai, Bachtiar Pasman mengatakan eksekusi lahan seluas 6 hektar itu juga menyasar lahan Pemda, sehingga eksekusi bakal melahirkan diskriminasi. “Ini mungkin yang jadi alas an penundaan eksekusi,” pungkasnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar