Bahwa setelah Kabupaten Banggai dibentuk berdasarkan Undang-Undang No. 29 tahun 1958, maka berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kehakiman R.I tertanggal 2 Nopember 1964 Nomor JB.I/4/18 dibentuklah Pengadilan Negeri Luwuk yang daerah hukumnya meliputi Luwuk (Banggai darat) dan Banggai Kepulauan.
Bahwa berdasarkan surat keputusan tersebut maka Pengadilan Negeri Luwuk keluar dari daerah hukum Pengadilan Negeri Poso, dan mulai diberlakukan tanggal 1 Desember 1964 yang pada saat itu Pengadilan Negeri Luwuk digolongkan sebagai Pengadilan Negeri kelas III.
Pada tahun 1964 tersebut Pengadilan Luwuk belum memiliki gedung/kantor, dengan adanya perkembangan pembangunan maka pada tahun anggaran 1973/1974 Pengadilan Negeri Luwuk disediakan dana untuk membangun gedung kantor sesuai SK Menteri Keuangan RI. No. 67/XIII/6/1973 tanggal 5 April 1973.
Bahwa sejak berdirinya Pengadilan Negeri Luwuk sampai dengan sekarang ini digolongkan sebagai Pengadilan Negeri kelas II dan telah mengalami beberapa Pimpinan sebagai berikut :
Ketua Pengadilan Negeri :- FREDERIK PELIMA.
- MAHYUDIN LAMAKAMPALI, SH
- AMINUDIN JOTOLEMBA, SH
- YAHYA PAPIA, SH.
- SYAMSUDDIN AB, SH.
- ISMED ILAHUDE, SH.
- SAM AMANSYAH, SH.
- ABDUL SAMAD BONANG, SH.
- M. JALILI SAIRIN, SH.
- RUDI WIDODO, SH. MH.
- NURSYAM, SH. M.Hum sampai sekarang
- SYAHRUDIN
- AMIR T.S. BULLAH.
- KASIM SALAWALI.
- SYAMSULBACHRI
- HALIJAH ISMAIL.
- ISKANDAR LABOHARI sampai sekarang
Syamsuddin AB, SH itu paman saya, setelah dari luwuk banggai, beliau dipindah ke PN Lamongan, setelah dari lamongan di pindah lagi ke PN JakSel sampai pensiun, dan beliau wafat di jakarta setelah beberapa lama dirawat di rs karena sakit, dan beliau di kebumikan di surabaya, beliau adalah putra bugis yang lahir di massepe, kab sidrap sulsel
BalasHapus